
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD, Rabu 9 September 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada prinsipnya menyetujui 12 Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin tapat bersama Wakil Ketua I Kostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara.
Tampak hadir Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mewakili Gubernur, anggota DPRD, jajaran Pemprov Lampung, dan Forkopimda.
Sekda Marindo Kurniawan menyampaikan pendapat kepala daerah. Ia menyebut Pemprov menyetujui 12 Raperda tersebut untuk lanjut pada tahapan pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan penyempurnaan substansi.
Ke-12 Raperda itu meliputi Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming), Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pertambangan Rakyat, Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Anti LGBT Provinsi Lampung, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata. (hms)